BoyzForum! BoyzForum! - forum gay Indonesia www.boyzforum.com

Howdy, Stranger!

It looks like you're new here. If you want to get involved, click one of these buttons!

Selamat datang di situs Boyzforum yang diarsipkan oleh Queer Indonesia Archive. Forum untuk komunitas gay Indonesia yang populer ini didirikan pada tahun 2003, dan ditutup pada tanggal 15 Desember 2020.

Forum ini diabadikan untuk kepentingan sejarah. Tidak akan ada konten baru di forum ini. Silakan menikmati forum ini sebagai potongan dari sejarah queer Indonesia.

Tuangkan Isi Hatimu Saat Ini

1106251062610628106301063113279

Comments

  • Mungkin dengan sedikit kreasi bisa buat peluang usaha entarr.. Yuhuuuu!!!
  • Bakal sakit ni kykny
  • Kiwi wrote: »
    Oh Mampus !!!!




    Ada si Jahanam jasmine !!!!


    Pergi aja kau ke neraka !!!!!

    Aku sangat membencinya !

    #omg !!!! Maskerku jadi rusak gara2 si jahanam jasmine ! Kek mana niih !

    Aku gak pernah mendapat kesenangan nonton ini selain ada si onur, hih !!!!

    clau???
    @clau ???
    is that you??
    are her husband???
  • tomyang wrote: »
    buset! syarat rekrutmen S1/D3 minimal akreditasi jurusan harus A. Kecuali utk jurusan D3 Arsitek dan Desain Grafis boleh B. kalau gitu itu perusahaan buka rekrutmenya di UI aja. Pantes sepi cuma 1-3 orang, yg diandalkan bukan skill pegawai, tapi akreditasi!

    akrefitasi menggambarkan kualitas
  • Kbbi mana kbbi?
  • Layanan ussd 3 ga bisa diakses tengah malem gini

    Hmph
  • yatagarasu wrote: »
    Kbbi mana kbbi?

    *KBBI

    **********

    Itu tadi typo kang, baru nyadar malah… perasaan udah bener ngetiknya "kreativitas"
  • yatagarasu wrote: »
    Kbbi mana kbbi?

    *KBBI

    **********

    Itu tadi typo kang, baru nyadar malah… perasaan udah bener ngetiknya "kreativitas"
  • Helo bencong.
  • Selamat pagi, berhenti tolelir waktu fan
  • Halo kak albus ~
  • WHEN I TURN THE CAPSLOCK ON, THIS IS WHAT WILL HAPPEN

    ALL HAIL CAPSLOCK

    BERASA BALIK KE JAMAN2 MAIN GEM ONGLEN, TIDUR JAM 10 BANGUN JAM 12 TERUS HORE2 DI DEPAN TANKTOP
  • Jakarta - Selain pasal penghinaan presiden, Mahkamah Konstitusi (MK) juga telah menghapus pasal penjara bagi pemilik video porno. Namun dalam RUU KUHP yang disodorkan ke DPR, pemerintah menginginkan pasal tersebut hidup lagi.

    Dengan hidupnya pasal itu, siapa pun yang menyimpan foto atau video porno dapat dipenjara 4 tahun.

    "Di RUU ini ada lagi pasal yang dulu sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Kalau anda berpikir hanya pasal penghinaan pada presiden, ada lagi pasal yang dulu sudah dimatikan dan dihidupkan kembali yaitu menyimpan film porno," ujar peneliti dari LSM Elsam, Wahyudi dalam diskusi di Bakoel Kofe, Jl Cikini Raya, Jakarta, Kamis (17/?/2015).

    Ada pun pasal 473 dalam RUU KUHP berbunyi:

    Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki atau menyimpan produk pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

    "Kata menyimpan ini berarti mengancam kita semua yang memiliki film porno," sambung Wahyudi disambut tawa hadirin.

    Direktur Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Supriyadi, juga mengungkapkan hal yang sama. Dia menceritakan, pasal ini sudah dimatikan MK saat digugat oleh Farhat Abbas. Tetapi Supriyadi masih berpikir sedikit positif tentang adanya pasal itu.

    Dia berpikir mungkin saja pasal itu hanya terselip dan tidak akan disahkan bila RUU KUHP sudah menjadi undang-undang.

    "Harusnya kita berterimakasih pada MK dan Farhat yang sudah mematikan pasal ini," ucap Supriyadi.
  • Nggak ada rasa bersalah sedikitpun, dan malah nyalahin aku (lagi).
This discussion has been closed.