BoyzForum! BoyzForum! - forum gay Indonesia www.boyzforum.com

Howdy, Stranger!

It looks like you're new here. If you want to get involved, click one of these buttons!

Selamat datang di situs Boyzforum yang diarsipkan oleh Queer Indonesia Archive. Forum untuk komunitas gay Indonesia yang populer ini didirikan pada tahun 2003, dan ditutup pada tanggal 15 Desember 2020.

Forum ini diabadikan untuk kepentingan sejarah. Tidak akan ada konten baru di forum ini. Silakan menikmati forum ini sebagai potongan dari sejarah queer Indonesia.

Tuangkan Isi Hatimu Saat Ini

1107981079910801108031080413279

Comments

  • abupelangi wrote: »
    arif_jogja wrote: »
    kalau aku waktu muda pingin banget mbakku punya pacar ganteng, gagah dan dapat diandalkan.
    biar bisa nebeng manja2an.
    :relaxed:

    (((kalau aku waktu muda)))

    karena pemikiran itu muncul ketika sudah smp-sma.
    kalau ngetik "waktu aku kecil" nanti persepsinya tk-sd.
    :no_mouth:
  • Bela Negara Wajib untuk Usia 50 Tahun ke Bawah, Berupa Latihan Fisik dan Psikis

    detikNews

    Jakarta - Menhan Ryamizard Ryacudu menyampaikan bahwa program bela negara wajib dilakukan bagi warga yang berusia 50 tahun ke bawah. Kewajiban ini diamanatkan oleh UU.

    "Ini menumbuhkembangkan cinta tanah air, rela berkorban, berupa latihan fisik dan psikis. Batasan umur 50 ke bawah, ini never ending process, sejak PAUD hingga perguruan tinggi," urai Ryamizard dalam jumpa pers di kantornya Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (12/10/2015).

    Menurut Ryamizard, semua yang berusia 50 tahun ke bawah wajib ikut. Apapun profesinya mulai dari dosen sampai rektor. Tapi memang intensitas beratnya latihan disesuaikan.

    "Ini hak dan kewajiban. UUD pasal 27. Hak dituntut, kewajiban dilaksanakan juga. Demo boleh, tapi negara minta warganya bela negara. Kita lahir dan besar di sini. Hidup bersama, besar bersama," terang dia.

    Menurut Ryamizard, bukan karena ada ancaman dari negara tetangga bela negara dilakukan tetapi karena sesuai dengan prinsip rakyat semesta.

    "Kita bukan negara agresor, cinta damai. Kalau disinggung kalau perlu perang. Kalau perang, seluruhnya mempertahankan negara ini, itu namanya perang rakyat semesta. Kalau tidak ada bela negara, semestanya sulit," imbuh dia.

    "Saya sudah koordinasi dengan Menag dan Dikbud, supaya moral dan budi pekerti sudah ditanamkan," tutup dia.
  • Kemhan: Warga Peserta Bela Negara Dilatih di Rindam, Tinggal di Asrama

    Senin 12 Oct 2015, 13:03 WIB detikNews

    Jakarta - Kemenhan mengumumkan kebijakan program bela negara. Setiap warga negara berusia 50 tahun ke bawah wajib ikut program itu. Nantinya selama satu bulan akan digembleng pelatihan fisik dan psikis di markas tentara.

    "Akan ditampung di satuan TNI pendidikan, Rindam atau batalyon. Kerja sama kepala daerah dan TNI setempat. Ditempatkan di asrama," kata Direktur Bela Negara Ditjen Pothan Laksamana Pertama M Faizal dalam jumpa pers di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (12/10/2015).

    Jangan khawatir tentang program pelatihannya. Kemhan sudah membuat secara matang standardisasinya.

    "Kami sudah buat standardisasi kurukulum, sudah digodok dan dirapatkan oleh kementerian lainnya. Ini akan dipakai untuk seterusnya di seluruh Indonesia," tegas dia.

    "Bentuk pendidikannya, fisik harus siap sehat, kuat, dengan berlatih; psikis adalah mental," tambahnya.

    Menurutnya juga aturan bela negara diatur di UU Pertahanan, jadi ada kewajiban bela negara yang dilaksanakan dengan pendidikan dan penyadaran bela negara.

    "Kader yang sudah dibentuk harus dibina di organisasi masyarakat kader bela negara, tercatat di Kesbangpol. Mereka tidak akan kemana-mana," tutur dia.
  • Aturan ini Jadi Latar Belakang Kemenhan Gelar Program Bela Negara


    Jakarta - Kemenhan meluncurkan program bela negara yang menyasar seluruh warga negara. UUD 1945 dan UU No 3 tahun 2002 tentang Pertahanan jadi landasan Kemenhan menjalankan program ini.

    "Pokoknya program ini never ending process," kata Direktur Bela Negara Laksamana Pertama M Faisal di Kemenhan, Ruang Bhinneka Tunggal Ika, Jl Medan Merdeka Barat, Jakpus, Senin (12/10/2015).

    Di dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat 3 dijelaskan secara singkat kewajiban warga dalam mempertahankan negara. Hal itu kembali diulang di dalam Pasal 30. Berikut bunyinya:

    (Pasal 27 ayat 3) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

    (Pasal 30) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara

    Nah di dalam UU No 3 yang disahkan di era Presiden Megawati Soekarnoputri, dijelaskan lebih banyak soal konsep bela negara di BAB III Penyelenggaraan Pertahanan Negara. Berikut isi lengkapnya:

    Pasal 6
    Pertahanan negara diselenggarakan melalui usaha membangun dan membina kemampuan, daya tangkal negara dan bangsa, serta menanggulangi setiap ancaman.

    Pasal 7
    (1) Pertahanan negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, diselenggarakan oleh pemerintah dan dipersiapkan secara dini dengan sistem pertahanan negara.
    (2) Sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer menempatkan Tentara Nasional Indonesia sebagai komponen utama dengan didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung.
    (3) Sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman nonmiliter menempatkan lembaga pemerintah di luar bidang pertahanan sebagai unsur utama, sesuai dengan bentuk dan sifat ancaman yang dihadapi dengan didukung oleh unsur-unsur lain dari kekuatan bangsa.

    Pasal 8
    (1) Komponen cadangan, terdiri atas warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat komponen utama.
    (2) Komponen pendukung, terdiri atas warga negara, sumber daya alam, sumberdaya buatan, serta sarana dan prasarana nasional yang secara langsung atau tidak langsung dapat meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan.
    (3) Komponen cadangan dan komponen pendukung, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan undang-undang.

    Pasal 9
    (1) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara.
    (2) Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diselenggarakan melalui:
    a. pendidikan kewarganegaraan;
    b. pelatihan dasar kemiliteran secara wajib;
    c. pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib;
    dan
    d. pengabdian sesuai dengan profesi
    (3) Ketentuan mengenai pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, dan pengabdian sesuai dengan profesi diatur dengan undang-undang.
  • aku bakal lolos pelatihan. mentalku, kan, agak gangguan :relieved:
  • aku bakal lolos pelatihan. mentalku, kan, agak gangguan :relieved:
  • kalaupun itu terlaksana ...


    aku akanmenyamar menjadi cicak di kamar mandi dan mengintip tentara2 pria pada bugil. hohohohohoho

    #the power of mystique :D
  • wah maaaaaak, kontol kopassus :yum: :yum: :yum: :yum: :yum: :yum: :yum: :yum: :yum: :yum: :yum: :yum: :yum: :yum: :yum: :yum: :yum: :yum: :yum: :yum: :yum: :yum: :yum: :yum: :yum:
  • Kemudian homo cantik galau

    "ikut nggak ya? Kalo ikut siapa tau bisa ditempong abang2 seksi yang ngelatih augch.. tapi aku takut kuku milikku patah"
  • yatagarasu wrote: »
    Kemudian homo cantik galau

    "ikut nggak ya? Kalo ikut siapa tau bisa ditempong abang2 seksi yang ngelatih augch.. tapi aku takut kuku milikku patah"

    kalo patah entar nggak bisa buat ngupil :(
  • waww…
    bakal ketemu militer2 & cowo2 hot di asrama.
    … mulai khayal aneh2.
  • Kalau kukunya tidak patah, nanti kalau cebok suka ada yang terselip di kuku.
  • Di kuku nyelip eek? Plsdech, biasa fingering juga..

    Hahaha
  • justru dengan adanya kuku itu malah sebagai alat bantu biar ceboknya makin bersih, kakak xD
  • yatagarasu wrote: »
    Kemudian homo cantik galau

    "ikut nggak ya? Kalo ikut siapa tau bisa ditempong abang2 seksi yang ngelatih augch.. tapi aku takut kuku milikku patah"

    lalu ada yang bilang,

    ngapain mikir dua kali untuk ikutan begini, kapan lagi coba bisa ngelihat body2 tentara yang aduhay, salah2 mereka ada yang khilaf dan terjadi deeeeeh, auh auh auh, masalah kuku itu nanti bisa di atur, kesempatan kek gini gak datang dua kali. #sambil memikirkan skenario2 busuk :yum: :yum::yum::yum::yum:
This discussion has been closed.