It looks like you're new here. If you want to get involved, click one of these buttons!
Copyright 2021 Queer Indonesia Archive. See our Privacy Policy. Contact us at admin@boyzforum.com
Dengan menggunakan situs ini berarti Anda setuju dengan Aturan Pakai.
BoyzForum.com adalah situs anti pedofilia!
Comments
Untuk skala sebesar negara yang memproduksi konstitusinya sendiri, bumi yang dipijak adalah yang disepakati dan dijunjung bersama langitnya. Semua jenis kelompok yang berada di dalamnya harus dinaungi. Diberi hak yang sama. Karena itulah sebagai institusi besar, negara tidak boleh memihak ke kelompok tertentu saja.
Slavery pernah disepakati dan dilegalkan bersama, ratusan tahun lamanya langit yang gelap itu dijunjung. Tapi di bumi yang sama itulah slavery kemudian dihapuskan. Bahkan di belahan bumi lain yang lebih berkembang, kelompok-kelompok yang diberikan perlindungan udah bukan hanya dari spesies manusia, tapi spesies binatang lain lewat pasal animal cruelty.
Agama mau tidak mau harus "dipisahkan" dari undang-undang, karena negara harus mengakomodasi keinginan kelompok lain juga. Karena bumi yang dipijak bukan lagi milik satu kelompok saja. Sifat peraturannya pun terbuka dan gak final. Masih bisa dibuat yang baru atau direvisi.
Perubahannya terjadi lewat penyampaian suara dan pergerakan. Kalo hanya diam apalagi nyinyir ke mereka yang mengupayakan perubahan, maka langit yang dijunjung akan terus gelap, memihak pada satu kelompok, bahkan turut menghinakan dan menindas kelompok lainnya. Padahal konon salah satu asasnya "Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab". Tapi saya masih belum liat itu di bumi tempat saya dilahirkan dan berpijak ini. Jangan2 saya hanya dikasih status ngontrak, yang lain pemilik?
Tetapi diri sendiri adalah batas minimum dan maksimum untuk berkembang.
Di tengah arus informasi yang jauh lebih cepat dari kecepatan cahaya, kitapun dituntut untuk menjadi bijak.
Bukankah jika terlalu silau karena cahaya, mengutuk matahari tidak akan mengurangi cahayanya.
kwkwkwkwk :V
aku punya cabe
ugh
pulpen cabecabean