It looks like you're new here. If you want to get involved, click one of these buttons!
Copyright 2021 Queer Indonesia Archive. See our Privacy Policy. Contact us at admin@boyzforum.com
Dengan menggunakan situs ini berarti Anda setuju dengan Aturan Pakai.
BoyzForum.com adalah situs anti pedofilia!
Comments
mengapa tidak berusaha benar2 memeluknya?
surga bgt yak...
palagi ditemenin cowok manis tersayang buat dientotin
Pasal 351 – Pasal 358 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hukuman pidana bagi pelaku penganiayaan berbeda-beda bergantung pada penganiayaan yang dilakukan. Penganiayaan biasa dengan luka berat dalam Pasal 351 KUHP terancam penjara 5 tahun, hukuman dengan penganiayaan ringan pada pasal 352 KUHP diancam penjara 3 bulan dan penganiayaan yang direncanakan terlebih dahulu dalam asal 353 KUHP dapat dipenjara selama 4 tahun.
Berikut rinciannya.
Pasal 351 KUHP:
(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
Pasal 352 KUHP:
(1) Kecuali yang tersebut dalam pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam, sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pidana dapat ditambah sepertiga bagi orang yang melakukan kejahatan itu terhadap orang yang bekerja padanya, atau menjadi bawahannya.
(2) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
Pasal 353 KUHP:
(1) Penganiayaan dengan rencana lebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(3) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Jadi, memukul bisa dipenjara dan lama hukuman penjara yang dijatuhkan kepada Anda tergantung pada jenis penganiayaan yang Anda lakukan.
hukumonline.com
nggae Android back cover ngono, a?
jgn terlalu serius gitula
dia kan nulisnya nampol sampe berceceran
kali aja maksudnya mukul pake titit sampe mukanya berceceran sperma krn keenakan
Daftar TNI, ikut pendidikan, disuruh beginian..