BoyzForum! BoyzForum! - forum gay Indonesia www.boyzforum.com

Howdy, Stranger!

It looks like you're new here. If you want to get involved, click one of these buttons!

Selamat datang di situs Boyzforum yang diarsipkan oleh Queer Indonesia Archive. Forum untuk komunitas gay Indonesia yang populer ini didirikan pada tahun 2003, dan ditutup pada tanggal 15 Desember 2020.

Forum ini diabadikan untuk kepentingan sejarah. Tidak akan ada konten baru di forum ini. Silakan menikmati forum ini sebagai potongan dari sejarah queer Indonesia.

Tuangkan Isi Hatimu Saat Ini [NEW]

1419241934195419741986432

Comments

  • Di saat hujan seperti ini selalu menghayal memeluk pujaan hati
  • kenapa sekedar menghayal?
    mengapa tidak berusaha benar2 memeluknya?
  • ngantuk, bayangin tidur di rumah tower kek di film oblivion, atau video klip high by the beach menikmati semilir angin, vista langit biru dan di horizon penuh gumpalan awan putih plus korden yg melambai kena angin, suara hembusan angin atau suara laut

    surga bgt yak...

    palagi ditemenin cowok manis tersayang buat dientotin

  • Septa_Kun wrote: »
    "kenapa gk jadi gigolo aja?" shit bgt dah perkataan lu. nampol muka orang sampek bececeran tuh muka masuk penjara gk ya?
    Pada dasarnya, jika Anda sampai memukul orang maka Anda dapat dikatakan melakukan tindak pidana penganiayaan yang diatur dalam
    Pasal 351 – Pasal 358 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    Hukuman pidana bagi pelaku penganiayaan berbeda-beda bergantung pada penganiayaan yang dilakukan. Penganiayaan biasa dengan luka berat dalam Pasal 351 KUHP terancam penjara 5 tahun, hukuman dengan penganiayaan ringan pada pasal 352 KUHP diancam penjara 3 bulan dan penganiayaan yang direncanakan terlebih dahulu dalam asal 353 KUHP dapat dipenjara selama 4 tahun.
    Berikut rinciannya.

    Pasal 351 KUHP:
    (1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
    (2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
    (3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
    (4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
    (5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

    Pasal 352 KUHP:
    (1) Kecuali yang tersebut dalam pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam, sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
    Pidana dapat ditambah sepertiga bagi orang yang melakukan kejahatan itu terhadap orang yang bekerja padanya, atau menjadi bawahannya.
    (2) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

    Pasal 353 KUHP:
    (1) Penganiayaan dengan rencana lebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
    (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
    (3) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

    Jadi, memukul bisa dipenjara dan lama hukuman penjara yang dijatuhkan kepada Anda tergantung pada jenis penganiayaan yang Anda lakukan.

    hukumonline.com
  • iki karepe opo? /_-
    nggae Android back cover ngono, a?
  • cuacanya mengurangi hasrat mobilitas
  • Ana2 wae yen pas kondisi kaya ngene.. wekekekeke


  • hampir saja girang. tapi hampir saja tidak cukup
  • bayu15213 wrote: »
    Septa_Kun wrote: »
    "kenapa gk jadi gigolo aja?" shit bgt dah perkataan lu. nampol muka orang sampek bececeran tuh muka masuk penjara gk ya?
    Pada dasarnya, jika Anda sampai memukul orang maka Anda dapat dikatakan melakukan tindak pidana penganiayaan yang diatur dalam
    Pasal 351 – Pasal 358 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    Hukuman pidana bagi pelaku penganiayaan berbeda-beda bergantung pada penganiayaan yang dilakukan. Penganiayaan biasa dengan luka berat dalam Pasal 351 KUHP terancam penjara 5 tahun, hukuman dengan penganiayaan ringan pada pasal 352 KUHP diancam penjara 3 bulan dan penganiayaan yang direncanakan terlebih dahulu dalam asal 353 KUHP dapat dipenjara selama 4 tahun.
    Berikut rinciannya.

    Pasal 351 KUHP:
    (1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
    (2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
    (3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
    (4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
    (5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

    Pasal 352 KUHP:
    (1) Kecuali yang tersebut dalam pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam, sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
    Pidana dapat ditambah sepertiga bagi orang yang melakukan kejahatan itu terhadap orang yang bekerja padanya, atau menjadi bawahannya.
    (2) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

    Pasal 353 KUHP:
    (1) Penganiayaan dengan rencana lebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
    (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
    (3) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

    Jadi, memukul bisa dipenjara dan lama hukuman penjara yang dijatuhkan kepada Anda tergantung pada jenis penganiayaan yang Anda lakukan.

    hukumonline.com

    jgn terlalu serius gitula
    dia kan nulisnya nampol sampe berceceran

    kali aja maksudnya mukul pake titit sampe mukanya berceceran sperma krn keenakan
  • Bila kau datang dri selatan,lgsung saja menuju gondomanan
  • Buka backdoor, cabut batre, nyala, sekarang backdoornya mangap2 :smile:
  • The truth is i am a toy that people enjoy till all of the tricks dont work anymore then they are bored of me.
  • Indihome makin lama makin nggak bisa diandelin
  • Duh, kalau dasare homo gimana yak?
    Daftar TNI, ikut pendidikan, disuruh beginian..
Sign In or Register to comment.